Semua produk mi instan yang terdaftar dan beredar di Indonesia memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku serta dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Dari 158 sampel kecap dalam mi instan, ada 96 sampel mengandung methyl p-hydroxybenzoate yang tidak melebihi 250 mg per kg (batas maksimum yang diizinkan). Sementara 62 sampel sama sekali tidak mengandung zat pengawet untuk saus atau kecap.
Demikian hasil sampling surveillance dan pengujian laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terhadap sejumlah merek mi instan dari peredaran di 21 provinsi yang dikemukakan oleh Kepala BPOM, Kustantinah, di Jakarta, Senin (18/10/2010).
BPOM menentukan 250 mg per kg sebagai batas penggunaan methyl p-hydroxybenzoate atau nipagin pada produk saus atau kecap di Indonesia. Nilai tersebut berdasarkan standar Codex Allimentarius Committee (CAC) dan kajian ilmiah terhadap risiko kesehatan serta sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 722/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan.
Selain itu, berdasarkan Database of Select Committee on Generally Recognize as Safe (GRAS) Substances Reviews, diketahui tidak ada bukti bahaya pemakaian nipagin sebagai pengawet dalam pangan olahan sepanjang digunakan sesuai standar dan tidak melebihi batas maksimal yang diizinkan.
"BPOM sendiri terus mengawasi post market dengan mengambil sampel pangan olahan secara acak dan pengujian laboratorium, termasuk mi instan yang dijual di pasaran," ujar Kustantinah.
Sumber : http://health.kompas.com/index.php/read/2010/10/18/16402660/Inilah.Hasil.Pengujian.Mi.Instan.Seluruh.Indonesia-4
Dari 158 sampel kecap dalam mi instan, ada 96 sampel mengandung methyl p-hydroxybenzoate yang tidak melebihi 250 mg per kg (batas maksimum yang diizinkan). Sementara 62 sampel sama sekali tidak mengandung zat pengawet untuk saus atau kecap.
Demikian hasil sampling surveillance dan pengujian laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terhadap sejumlah merek mi instan dari peredaran di 21 provinsi yang dikemukakan oleh Kepala BPOM, Kustantinah, di Jakarta, Senin (18/10/2010).
BPOM menentukan 250 mg per kg sebagai batas penggunaan methyl p-hydroxybenzoate atau nipagin pada produk saus atau kecap di Indonesia. Nilai tersebut berdasarkan standar Codex Allimentarius Committee (CAC) dan kajian ilmiah terhadap risiko kesehatan serta sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 722/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan.
Selain itu, berdasarkan Database of Select Committee on Generally Recognize as Safe (GRAS) Substances Reviews, diketahui tidak ada bukti bahaya pemakaian nipagin sebagai pengawet dalam pangan olahan sepanjang digunakan sesuai standar dan tidak melebihi batas maksimal yang diizinkan.
"BPOM sendiri terus mengawasi post market dengan mengambil sampel pangan olahan secara acak dan pengujian laboratorium, termasuk mi instan yang dijual di pasaran," ujar Kustantinah.
Sumber : http://health.kompas.com/index.php/read/2010/10/18/16402660/Inilah.Hasil.Pengujian.Mi.Instan.Seluruh.Indonesia-4
Post a Comment